JAKARTA – Seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 tidak perlu berlarut-larut seperti sekarang, jika Komisi XI DPR menjalankan surat Pimpinan DPR No PW/10924/DPR RI/VII/2019. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, Kamis (25/7/2019). Dalam surat perihal penyampaian daftar nama calon anggota BPK tertanggal 11 Juli 2019 itu, secara tegas Pimpinan DPR meminta Komisi XI melaksanakan seleksi calon anggota BPK sesuai dengan pasal 198 ayat (2) tatib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Artinya sebanyak 64 calon yang mendaftar seharusnya semua diserahkan ke DPD . "Bila ego dan kesalahan dikesampingkan demi kepentingan bangsa. Komisi XI tidak perlu juga malu dan gengsi menjalankan aturan dan peraturan, khususnya Tatib pasal 198 ayat (2) sebagai persyaratan formilnya. Demi terciptanya keadilan bagi para calon anggota BPK, DPR tidak boleh menghambat hak-hak para calon anggota BPK yang telah lulus administrasi sesuai aturan formil yang sah dan berlaku,” tegas Tom Pasaribu. Secara khusus, Tom menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota BPK dimana Komisi XI menerapkan penilaian pada makalah. Pada hal makalah, hanya kelengkapan Administrasi, serta syarat-syarat lainnya dan tidak ada dicantumkan penilaian. Dalam perekrutan calon anggota BPK selama 10 tahun terakhir, sepanjang kita ketahui juga tidak pernah dilakukan penilaian makalah seperti menilai sikripsi atau disertasi. KP3-I berharap DPR tidak menciptakan polemik baru di tengah-tengah masyarakat, dimana akibat adanya penilaian makalah yang dilakukan Komisi XI, beberapa dosen yang ikut seleksi calon angota BPK gagal. "Pernahkah DPR memikirkan akibatnya bagi dunia pendidikan? Dosen yang menjadi salah satu penilai sikripsi disaat seseorang mahasiswa mengikuti sidang sikripsi, masa tidak ngerti buat makalah, padahal dalam syarat formil calon anggota BPK tidak ada penilaian makalah sesuai aturan dan peraturan,” tegasnya . Tom Pasaribu mengingatkan, bahwa pihaknya telah melayangkan laporan terkait seleksi calon anggota BPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) . Untuk itu dia mendesak agar MKD DPR segera menindaklanjuti laporan KP3-I dengan nomor agenda 004479. Sebagai penyejuk polemik seleksi calon anggota BPK, mengingat aturan dan peraturan MKD sudah ada kepastian, 14 hari laporan harus ditindaklanjuti. (rizal/tri)
Nasional
KP3-I: DPR Jangan Berlarut-larut Dalam Menyeleksi Anggota BPK priode 2019-2024
Kamis 25 Jul 2019, 13:28 WIB