ADVERTISEMENT
Rabu, 24 Juli 2019 22:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutukan 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja, tak bersalah atas dakwaan kasus penghilangan suara Caleg DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/7/2019). Majelis hakim berpendapat, formulir C1 yang dipermasalahkan dapat dipertanggungjawabkan karena diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu tidak ada saksi yang keberatan saat rekapitulasi ulang digelar. "Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Karenanya Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan," kata Didik Wuryanto, saat membacakan putusan. Sementara itu, Sulkarnain, Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, yang juga merupakan pelapor mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Para anggota PPK itu dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu. Meski demikian, Sulkarnain mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut langkah kedepan menyikapi putusan majelis hakim yang menolak tuntutan jaksa hukuman satu penjara terhadap ke 10 anggota PPK tersebut. Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 orang anggota PPK Kecamatan Koja dan Cilincing, didakwa terlibat tindak pidana pemilu berupa penghilangan suara caleg DPRD DKI Jakarta. Mereka dilaporkan oleh Sulkarnain yang protes lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg Demokrat lainnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut 10 anggota PPK tersebut hukuman satu tahun penjara karena dianggap lalai menjalankan tugas. (deny/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT