ADVERTISEMENT

Ditangkap karena Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita dari Nunung dan Suami

Sabtu, 20 Juli 2019 07:31 WIB

Share
Ditangkap karena Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita dari Nunung dan Suami

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Polisi menangkap komedian Nunung (56) dan Julyjan Sambiran (47) dalam kasus narkoba, Jumat (19/7/2019). Keduanya digelandang ke Polda Metro Jaya dengan barang bukti 0,36 gram sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pasangan iu ditangkap di rumahnya di Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada pukul 13: 15. Penangkapan dilakukan setelah petugas meringkus HM di depan rumah saat akan memberikan sabu pesanan pasangan itu. “Hasil tes positif narkoba,” ujar Argo kepada wartawan. Selain menggelandang tiga orang itu ke Polda Metro Jaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk uang. (Baca: Nunung Buang Sabu ke Kloset Kamar Mandi) Barang bukti yang disita dari tersangka HM di depan rumah pasangan itu adalah HP dan 37 lembar uang pecahan Rp100.000 hingga seluruhnya berjumlah Rp3,7 juta. Uang ini adalah hasil penjualan sabu dari HM ke pasangan itu. (Baca: Sebelum Tertangkap, Ternyata Nunung Utang Pembayaran Sabu) (Baca: 3 Bulan Terakhir Beli 10 Kali, Nunung Ngaku Pakai Sabu untuk Jaga Stamina) Pada lokasi poenangkapan kedua, yaitu penangkapan Nunung dan suami di rumahnya di Tebet Timur, disita 0,36 gram sabu dalam plastik klip kecil, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik untuk menggunakan shabu, satu sedotan plastik sendok sabu, satu botol larutan untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, korek api gas, dan empat HP. Pasangan itu bersama HM kini masih dalam pemeriksaan polisi. (yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT