ADVERTISEMENT

Tiap Kecamatan di Tangsel Dijatah Hanya 10 Blanko E KTP Per Hari

Kamis, 11 Juli 2019 23:59 WIB

Share
Tiap Kecamatan di Tangsel Dijatah Hanya 10 Blanko E KTP Per Hari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL – Menipisnya jumlah blanko elektronik kartu tanda penduduk elektronik (E KTP)  di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  mengakibatkan setiap kecamatan dijatah 10 hingga 20 lembar blanko/hari. Warga yang mengurus terpaksa hanya diberikan suket atau surat keterangan. "Masa warga harus bolak balik mengurus perpanjangan atau membuat baru E KTP alasannya blanko kosong dan hanya diberikan suket oleh petigas di kantor kecamatan, " ujar Ny. Rusmiati,  warga Pamulang,  Kamis (11/7/2019). Kosongnya blanko E KTP terjadi sudah hampir seminggu belakangan dengan alasan belum ada kiriman lagi dari Kemendagri hingga kini. Mereka yang sudah terlanjur datang dan mengurus perpanjangan E KTP ternyata hanya diberikan suket dari petugas di kecamatan,  tuturnya yang menambahkan kalau tidak salah sehari hanya disiapkan 20 lembar blanko E KTP. "Kasihan warga yang sudah bolos kerja ternyata hanya dapat suket saja bukan E KTP, " tuturnya. 100 Blanko Tujuh Kecamatan Masalah blanko E KTP kosong diakui, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel Dedi Budiawan, betul memang ada kekosongan blanko tapi terjadi secara nasional bukan hanya di Tangsel. Untuk Kota Tangsel dijatah hanya 500 blanko setiap minggu sedangkan pemohon baru, pemutakhiran data dan pindah domisili mencapai 1000. “Hanya mendapat 500 per minggu untuk Kota Tangsel dan informasinya kata Pak Dirjen saat ke Tangsel, blangko ini sedang proses lelang, mungkin Agustus atau September paling lambat sudah normal kembali,” tuturnya. Untuk membagi permintaan warga di tujuh kecamatan dari 500 kuota blanko terpaksa sehari 100 blanko disiapkan dan dibagi ke tujuh kecamatan, tuturnya dengan rincian Kec. Pamulang-Pondok Aren 20 blangko, Kec. Serpong Utara 10, Kec. Setu 5. Kec. Ciputat Timur, Ciputat  dan Kec. Serpong 15 blangko. Pihaknya,  tambah dia,  terpaksa mengingatkan petugas di kecamatan blanko e KTP tersebut diperuntukan bagi pemohon pemula atau yang baru berusia 17 tahun untuk pemohon pemutahiran data, pindah domisili, atau hilang kami perintahkan diberi suket saja. (anton/win)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT