ADVERTISEMENT

Debu Proyek Pembanguan Sumbang Polusi Udara Jakarta

Jumat, 28 Juni 2019 05:10 WIB

Share
Debu Proyek Pembanguan Sumbang Polusi Udara Jakarta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Debu proyek pembangunan dituding menjadi penyebab lainpolusi udara Jakarta. Debu tersebut mengakibatkan polutan PM 2.5 di Jakarta tinggi. Selain proyek fisik, transportasi darat dan limbah industri juga diyakini sebagai penyumbang polusi. "Debu akibat berbagai proyek pembangunan tersebut turut menurunkan kualitas udara di Jakarta. Hal ini cukup wajar sebagai kota metropolitan yang sedang giat membangun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dalam siaran persnya, Kamis (27/6). Andono mengatakan, pihaknya punya roadmap Jakarta Cleaner Air 2030 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dengan 14 rencana aksi. Rencana Aksi tersebut antara lain monitoring kualitas udara, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penerapan uji emisi kendaraan bermotor, pengendalian kualitas udara kegiatan industri dan penyediaan bahan bakar ramah lingkungan. Saat ini yang sudah berjalan adalah pembangunan transportasi massal yaitu MRT dan LRT. "Aksi yang segera akan dieksekusi adalah pengadaan bus TransJakarta berbahan bakar listrik, penerapan uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan parkir kendaraan bermotor, serta operasi Lintas Jaya terhadap kendaraan umum yang emisinya melampaui ambang batas," ujar Andono. Sebelumnya AirVisual pada Selasa lalu meliris data bahwa pada pukul 08.00 WIB, nilai Air Quality Index (AQI) Jakarta adalah 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3 atau berada pada kategori sangat tidak sehat (very unhealthy) yang berlaku pada jam dan lokasi pengukuran tersebut. Parameter itu mengacu pada US AQI (United States Air Quality Index) level, di mana perhitungan nilai AQI tersebut menggunakan baku mutu parameter PM 2.5 US EPA sebesar 40 ug/m3. Andono menyebutkan, data itu hanya berdasarkan pengukuran di titik tertentu dan pada waktu tertentu, parameter yang dominan digunakan adalah PM 2.5 atau partikel debu yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron. Sedangkan, standar yang digunakan di Indonesia dalam Kepmen LH Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mengatur hanya standar partikel debu PM 10.(guruh/st)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT