ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK yang memprioritaskan sistem zonasi. Menurutnya, PPDB tahun ini yang jalur penerimaan siswanya lebih memprioritaskan sistem zonasi sangat tidak efektif. "Sebetulnya kalau dilihat secara parsial efektif. Cuma nanti arahnya ke mana banyak orang berharap harusnya dikedepankan prestasi tapi sekarang nggak, harus lingkungan, menurut saya belum efektif," ujarnya usai memantau langsung PPDB di SMAN 10 dan SMAN 9 Kota Tangerang, Selasa (18/6/2019). Pria yang akrab disapa WH ini mengatakan, implementasi PPDB mengacu pada Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB 2019. Dalam aturan itu, salah satunya diatur mengenai kewajiban sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Menurut WH, aturan itu untuk pemerataan pembangunan pendidikan bahwa siswa yang tinggal dekat dengan sekolah negeri bahkan terfavorit sekalipun bisa masuk ke sekolah itu tanpa harus bersaing maupun berkompetisi dengan nilai seperti penerapan PPDB sebelumnya yang berdasarkan nilai UN. "Tapi yang tidak diperhitungkan harusnya secara rasio kalau dihitung jumlah sekolah dengan kebutuhan karena pada daerah yang padat penduduk di mana memang peluang untuk mendapatkan pendidikan lebih besar ini memang beresikonya bahwa sekolah terbatas tapi jumlah peminat tinggi. Ini yang tidak diperhitungkan oleh peraturan menteri pendidikan," jelasnya. WH menambahkan penerapan zonasi menuntut pemerintah daerah untuk berbenah diri dalam menyediakan infrastruktur pendidikan. Pasalnya, jumlah siswa lebih banyak atay tidak sesuai dibanding ketersediaan sekolah negeri. Dalam hal ini, yang efektif adalah satu kecamatan tersedia satu sekolah negeri. WH pun tengah membahas persoalan ini dengan para kepala sekolah. "Ini yang menjadi persoalan dan menjadi catatan kita. Dan hari ini kita mengundang kepala sekolah mencari jalan keluar apakah perlu ada penambahan ke depan bangunan-bangunan kelas sekolah baru atau bagaimana," paparnya. Seperti diketahui, PPDB untuk SMA dilakukan dengan jalur zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orangtua 5 persen. Sedangkan untuk SMK tersedia lewat jalur pendaftar umum 90 persen, prestasi 5 persen dan pindahan orangtua 5 persen. (Imam/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT