ADVERTISEMENT

KPU ke Mahkamah Konstitusi Siang Ini, Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres

Rabu, 12 Juni 2019 10:49 WIB

Share
KPU ke Mahkamah Konstitusi Siang Ini, Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  siang ini akan mendatangi Mahkamah Konstitusi ( MK), untuk menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di MK. KPU bertindak sebagai tergugat, sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno. "Betul, siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2019). Hasyim mengatakan, dokumen-dokumen yang akan dibawa pihaknya ke MK telah disiapkan sejak beberapa hari lalu. Dalam dokumen tersebut, tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan BPN. Hasyim memastikan, jawaban yang bakal diberikan KPU tidak akan keluar dari koridor yang diajukan pemohon. "Jadi nanti substansi dari yang dijawab oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini untuk PHPU Pilpres ya BPN 02. Apa yang digugat atau apa yang didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," ujar Hasyim. Bawaslu juga akan mendatangi MK sore ini,  untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil pilpres.  Dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait. MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).  Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela). Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT