ADVERTISEMENT

Kebiasaan Warga Terbangkan Balon Udara Bahayakan Penerbangan

Sabtu, 8 Juni 2019 20:10 WIB

Share
Kebiasaan Warga Terbangkan Balon Udara Bahayakan Penerbangan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengungkapkan sejak hari pertama Lebaran tahun ini pihaknya menerima 28 laporan dari pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi. “Sudah 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara liar sebab sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Novie. Di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat memasuki bulan Syawal. Novie menerangkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon mengenai peraturan menteri Perhubungan (PM) No 40 tahun 2018b tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah. Sepanjang bulan Ramadhan AirNav sudah sosialisasi peraturan tersebut ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur dengan berbagai cara, mulai dari kecamatan, komunitas balon, pemuka agama hingga ke sekolah-sekolah, namun ada yang melakukan penerbangan balon di area yang dilarang. Rencananya, AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 yang kedua kalinya di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan sebagai upaya sosialisasi balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan PM 40. “Pemerintah tidak melarang agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar dirjen. Namun bila ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan, sesuai UU no 1 yahun 2009 ada sanksi pidananya. “Kami akan libatkan aparat penegak hukum dalam hal penindakan nanti,” terang Polana. Menurut dirjen, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jur penerbangan tersibuk di dunia, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, daan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara. (dwi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT