ADVERTISEMENT

Pendidikan Untuk Semua

Kamis, 2 Mei 2019 07:20 WIB

Share
Pendidikan Untuk Semua

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh HarmokoKITA sering mendengar istilah pendidikan sepanjang masa Ada juga istilah pendidikan untuk semua. Keduanya memang punya target dan tujuan yang berbeda, tetapi saling terkait satu dengan yang lain. Pendidikan sepanjang masa atau sering disebut pendidikan sepanjang usia, sepanjang hayat, seumur hidup atau Life Long Education. Sesuai namanya, pendidikan sepanjang hayat adalah proses belajar yang tiada henti sejak kita lahir di dunia hingga meninggalkan dunia. Sejak masa balita, kanak - kanak, remaja, dewasa, hingga lansia. Agama  manapun mengajarkan menuntut ilmu sangatlah penting sebagai bekal hidup. Bahkan, Islam memberi pedoman bahwa menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim baik lelaki maupun perempuan. Kapan kewajiban itu dilaksanakan?Jawabnya " Tuntutlah ilmu oleh kalian mulai sejak di buaian hingga liang lahat" sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW. Kita perlu memaknai pendidikan bukan saja yang ditempuh melalui jalur formal sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Pendidikan bukan hanya yang berijazah atau bersertifikat. Pendidikan bisa ditempuh melalui jalur nonformal. Itu pun tidak sebatas kursus, pelatihan, workshop atau sejenisnya. Banyak ilmu yang diperoleh lewat jalur- jalur keluarga, lingkungan dan masyarakat luas. Beragam cara, pola dan metoda dapat dilakukan untuk menuntut ilmu.Terdapat beraneka media untuk menambah wawasan sepanjang ada kemauan. Yang menjadi persoalan bagaimana pendidikan sepanjang masa itu dapat dinikmati oleh semua warga negara Indonesia. Sebab, pendidikan sepanjang masa bukan berlaku bagi segelintir orang, bukan untuk sekelompok masyarakat,  kelas masyarakat tertentu, tetapi untuk semua kalangan - untuk seluruh lapisan masyarakat. Konsep pendidikan untuk semua mengacu kepada konstitusi yang kita anut sebagaimana telah tersurat pada pasal 31 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam pasal ini pun mewajibkan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negeri ini didirikan. Jika pendidikan adalah hak setiap warga negara maka penerapannya harus diberikan kepada semua warga negara tanpa kecuali. Tidak itu saja, pendidikan juga diberikan secara merata untuk semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan. Tanpa membedakan kelas/strata  masyarakat, apakah keluarga kaya atau miskin. Tanpa melihat latar belakang status sosial, apakah dari keluarga pejabat, petani, pedagang, atau serabutan. Semuanya memiliki hak yang sama. Pemerintah pun wajib memberikan fasilitas, sarana dan prasana yang sama. Intinya adalah bagaimana mengupayakan agar setiap warga negara dapat memenuhi haknya, mendapatkan layanan pendidikan baik formal maupun non formal. Pendidikan untuk semua hendaknya dapat diwujudkan melalui proses pembelajaran untuk semua kalangan, untuk semua usia  entah itu anak – anak, remaja, dewasa atau orang tua. Itulah makna pendidikan untuk semua – education for all. Pendidikan untuk semua dapat terselenggara, jika pemerintah pusat dan daerah konsen terhadap konstitusi, aturan yang telah ditetapkan negara, di antaranya mengalokasikan dana lebih besar lagi untuk memajukan dunia pendidikan, setidaknya sebesar 20 persen dari anggaran yang tersedia. Yang lebih utama lagi adalah dana tersebut sampai ke tangan yang berhak. Tidak terpotong di tengah jalan. (*).

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT