Simpan Sabu Dibawah Kasur, Anjir Disergap Satserse Narkoba

Rabu 27 Mar 2019, 14:07 WIB

LAMPUNG -  Simpan shabu di kasur pelaku kaget saat digerebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, di jalan Lintas Timur Kampung Gunung batin Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah,   pada Rabu (27/3/ 2019). Pelaku Anjir  Ardian (32)  yang saat itu pura-pura tidur  terkejut saat didatangi oleh Satuan Reserse  Narkoba Polres Lampung Tengah. Saat  digeledah,  dibawah tempat tidur/kasur ditemukan 1 bungkus shabu. Saat ditanya, pelaku mengaku barang haram tersebut baru dibeli dan hendak dipakai. Pelaku berikut satu bungkus shabu akhirnya di bawa kesatuan Sat Res Narkoba "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,"  ujar  Iptu Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si.(koesma/tri)

News Update