ADVERTISEMENT
Selasa, 5 Maret 2019 18:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
CAWANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kodam Bukit Barisan, menggagalkan penyelundupan 48 ribu butir pil ekstasi di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Sebanyak enam orang pelaku yang dua diantaranya oknum TNI ditangkap petugas saat berupaya menyelundupkan barang haram itu. Keenam tersangka yang diamankan adalah, SF, HN, HR, DD, dan dua oknum TNI berinisial Serda SM dan Kopral AD. Empat orang sipil diamankan petugas BNN untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara dua oknum anggota TNI diserahkan Pom TNI. Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan yang dilakukan berawal dari didapatkannya informasi akan ada pengiriman ekstasi dari Medan melalui jalan darat. "Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan tiga tersangka SF, HN, dan HR," katanya, Selasa (5/3/2019). Dari penangkapan itu, kata Heru, tim melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lain. Pria berinisial DD diamankan dari sebuah rumah di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. "Dari tangan keempat tersangka itu, kami menyita 19.100 butir pil ekstasi yang terbagi dalam empat kantong," ujarnya. Pengembangan kembali dilakukan petugas, namun karena pihaknya mendapatkan informasi adanya oknum TNI yang terlibat. Tanpa pikir panjang, kata Heru, pihaknya melibatkan petugas dari Kodam Bukit Barisan Sumatera Utara. "Karena saat DD ditangkap, ia mengaku masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah SM," ujarnya. Berbekal informasi itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan kembali menemukan 6 bungkus ekstasi sebanyak 29.101 butir yang di tanam di peternakan sapi milik warga. "Sedangkan SM sendiri yang juga merupakan oknum angota TNI diamankan di Jalan Raya Lintas Sumatera, Deli Serdang," ungkapnya. Selanjutnya, kata Komjen Heru, Rabu (20/2/2019), tim gabungan masih terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu oknum TNI lainnya berinisial AD yang sempat melarikan diri. "Semua oknum yang terlibat sudah kami serahkan ke Pom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. Sementara untuk keempat tersangka, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Ifand/M4/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT