ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Lokasi Belum Rampung, Gelar Perkara Kebakaran Kapal Ditunda

Rabu, 27 Februari 2019 19:47 WIB

Share
Pemeriksaan Lokasi Belum Rampung, Gelar Perkara Kebakaran Kapal Ditunda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara kebakaran kapal di Muara Baru, Jakarta Utara, ditunda. Hal ini dikarenakan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) belum selesai melakukan pemeriksaan. "Jadi kemarin ada satu dari labfor belum selesai pemeriksaanya jadi untuk gelar perkara ditunda. Artinya bahwa dari Labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima oleh penyidik dari Polres Tanjung Priok," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/2/2019). Sebelumnya sebanyak 21 saksi telah diminta keterangan. Adapun saksi-saksi ini terdiri dari anak buah kapal (ABK), pemilik kapal dan juga regulator. Argo belum dapat memastikannya waktu gelar perkara. Alasannya, harus menunggu hasil dari puslabfot terlebih dahulu baru dapat dilakukan gelar perkara."Setelah kita mendapatkan resmi hasil daripada labfor," imbuhnya. Diketahui bahwa gelar perkara dilakukan guna menemukan titik terang dalam suatu perkara. Gelar perkara diadakan agar dapat diketahui pihak yang sekiranya perlu bertanggung jawab atas perkara tersebut. Meski begitu, Argo enggan mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka atau bukan. "Ya tentunya mekanisme di sana kan ada ya, apakah nanti ada dari fakta-fakta di lapangan ada tersangka atau tidak," pungkas Argo. Kebakaran itu menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara. Kebakaran ini terjadi sejak Sabtu (23/2/2019) dan api baru bisa dipadamkan pada Minggu (24/2/2019). (cw2/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT