ADVERTISEMENT

EKONOMI RAKYAT

Kamis, 31 Januari 2019 09:17 WIB

Share
EKONOMI RAKYAT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JUDUL ini saya angkat untuk mengingatkan bahwa ekonomi negeri kita menganut sistem ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Ekonomi rakyat bisa kita maknai kedaulatan ekonomi ada di tangan rakyat, bukan di tangan pasar atau segelintir orang, apalagi di tangan asing. Jika demikian kekuatan ekonomi yang kita miliki dikelola dan dikembangkan utamanya un tuk memenuhi semua kebutuhan rakyat, untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Bukan orang perorang. Bukan segolongan atau sekelompok orang. Bung Hatta, dalam catatannya "Daulat Rakyat" tahun 1931, jauh sebelum merdeka, menulis "..Rakyat itu jantung hati bangsa. Dan, rakyat itulah yang menjadi ukuran tinggi rendahnya derajat kita. Dengan rakyat itu kita akan turun.." Bung Hatta, sang proklamator ini mengajarkan kepada kita semua bahwa daulat rakyat tidak saja dibidang politik, juga disektor kehidupanlainnya, termasuk ekonomi. Itulah kemudian kita kenal ada istilah "demokrasi ekonomi". Sejatinya kita sudah menerapkan dekokrasi ekonomi sejak negeri ini berdiri yang tersirat melalui mukadimah UUD 1945. Bahkan lebih rinci lagi tersurat pada pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari 4 ayat. Ayat terakhir hasil amandemen UUD 1945. Selengkapnya pasal 33 tertulis sbb: (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Merujuk pada pasal 33 UUD 1945, makna ekonomi rakyat dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Kemasan tafsir terhadap ayat - ayat ini boleh saja berbeda sebagai dinamika politik dalam menyikapi demokrasi ekonomi. Tetapi satu hal yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan ekonomi harus berasaskan kekeluargaan, kemitraan, kedaulatan, dan keadilan. Ini menuntut adanya jaminan berlangsungnya pemerataan terhadap faktor produksi. Bentuk konkret ekonomi rakyat lazimnya diidentikkan dengan keberadaan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) yang aktivitasnya lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Keberpihakan kepada usaha kecil inilah yang menjadi ciri utama ekonomi kerakyatan (ekonomi rakyat). Potensi usaha rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke perlu digali dan dikembangkan, agar tidak "mati suri" akibat ketidakberdayaan permodalan, produksi dan pemasaran. Melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan kegiatan perekonomian inilah dapat mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan memilih sistem ekonomi kerakyatan berarti melindungi rakyat dari persaingan tidak seimbang dengan para pemilik modal besar. Pada gilirannya akan mempersempit adanya kesenjangan sosial karena usaha yang dijalin berdasarkan hubungan kemitraan. Ini akan berjalan jika negara hadir memberikan perlindungan. Dan, sudah menjadi kewajibannya karena negara sebagai pihak yang berwenang dalam menata dan mengatur jalannya roda perekonomian nasional. Tidak itu saja, pemerintah juga harus berperan menjamin kemakmuran dan keadilan sosial bagi rakyatnya. Termasuk mencegah kemungkinan terjadinya penindasan kepada masyarakat yang mungkin saja dilakukan oleh segelintir orang yang "berkuasa". Kita berharap pemerintahan hasil pilpres April mendatatang, siapa pun yang terpilih, akan menaruh perhatian khusus dan sepenuhnya kepada ekonomi rakyat sebagai satu-satunya upaya untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial. (*)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT