ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Polda Jatim resmi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai dalam kasus dugaan prostitusi online. Penetapan tersangka Vanessa Angel dilakukan setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan Rabu (16/1/2019). Ia mengatakan Vanessa Angel dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, setelah penyelidikan mendapatkan bukti yang bersangkutan terlibat dalam kasus prostitusi artis. Menurutnya, penetapan ini menyusul ditemukan bukti data digital forensik berupa foto dan video vulgar Vanessa Angel dari ponsel mucikari Siska. "Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," ujar Irjen Luki yang menambahkan, Vanessa Angel dijerat pasal 27 ayat 1 tentang Undang-undang ITE. Pada keterangan sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik menemukan foto dan video vulgar artis Vanessa Angel. Itu didapat dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska alias ES, mucikari yang menjual Vanessa Angel. "Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," kata Barung. Kobes Frans Barung mengatakan, bukan tidak mungkin akan ditemukan data lain terkait praktik prostitusi yang dijalani Siska. "Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik," katanya. (*/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT