ADVERTISEMENT

BUDAYA MALU

Kamis, 10 Januari 2019 04:39 WIB

Share
BUDAYA MALU

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh H.HarmokoRASA malu tampaknya sudah luntur di negeri kita. Bahkan, ada yang mengatakan rasa malu mulai tercerabut dari akar budaya bangsa kita. Terpapar dalam sejumlah peristiwa pelanggaran etika dan norma dipertontokan di ranah publik. Memperdaya sesama , menerima suap dan pungli tanpa ditutup-tutupi lagi. Bahkan, tidak sedikit pejabat publik yang terlihat senyum ceria ketika mengenakan rompi tahanan KPK. Bukan rasa malu yang diperlihatkan dengan gesture tubuh, sebagaimana maksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan baju tahanan kepada koruptor. Belum adanya efek jera membuat KPK menambah aksesoris baru untuk membuat koruptor merasa malu. Mulai tanggal 2 Januari tahun ini, KPK memborgol tersangka yang diperiksa di KPK ataupun terdakwa korupsi yang dibawa ke persidangan. Lagi- lagi tujuannya untuk menciptakan budaya malu dan menimbulkan efek jera. Borgol juga dibutuhkan untuk memberikan perlakuan sama di muka hukum. Seorang maling ayam saja diborgol ketika diproses di kepolisian, kenapa  koruptor tidak?  Koruptor memang sangat layak dan pantas diborgol sehingga dia tidak bisa melambaikan tangan bak selebritas, tapi selalu diingat sebagai penjahat kemanusiaan. Meski rompi orange dan borgol belum menjamin dapat menimbulkan efek jera koruptor, tetapi sejumlah upaya untuk menciptakan rasa malu perlu dikedepankan sebagai bagian dari sanksi sosial. Karena hukuman penjara badan dan lainnya sama sekali tidak lagi maksimal mengurangi tindak korupsi. Kita, termasuk lembaga antirasuah tak habis pikir dengan jumlah koruptor yang terus meningkat. Dapat dikatakan tahun 2018, merupakan rekor bagi KPK yang melakukan  Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dan menjerat 31 kepala daerah sebagai tersangka. Logikanya makin banyak yang ditangkap KPK, jumlah korupsi berkurang, bukannya bertambah. Lantas apa yang sedang terjadi di negeri ini sebenarnya? Boleh jadi ada pergeseran nilai. Tidak ada lagi etika dan moral bagi sementara orang ketika mereka hendak mencapai tujuan.  Atau ada sistem yang keliru? Jika diurut, banyak faktor penyebabnya. Bisa karena kondisi sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya. Kita coba bahas sisi sosial budayanya yang menyangkut sikap dan perilaku masyarakat, mengingat persoalan sosial ekonomi dan politik akan terkait erat dengan tata kelola pemerintahan dan ketatanegaraan yang sekarang sedang berjalan. Seperti telah disinggung “rasa malu” perlu dikemas sedemikian rupa sebagai filter mengatasi beragam penyakit masyarakat ( patologi sosial) yang belakangan terasa kian masif dan transparan. Penyakit masyarakat nyata terjadi di sekililing kita seperti korupsi, narkoba dan prostitusi  (seks bebas dan sejenisnya). Dulu kita kenal falsafah Moh limo - Molimo ( bahasa Jawa ) yang diajarkan Raden Rahmat alias Sunan Ampel. Moh( tidak mau ) limo ( lima) yang sering juga disebut 5 M yakni Moh Madat artinya tidak mengisap candu dan obat – obatan terlarang ( narkoba), Moh Madon (tidak main perempuan /berzina, berselingkuh, seks bebas dan sejenisnya), Moh Mabuk  (tidak minum minuman keras atau yang memabukkan), Moh Maling (tidak mencuri, merampok harta orang lain, korupsi), Moh Maen ( tidak berjudi dalam bentuk apa pun). Dulu, untuk berjudi dan minum keras saja orang melakukannya dengan sembunyi – sembunyi. Karena ada rasa malu kepada keluarga, malu terhadap lingkungan sekitar dan lain-lain. Ada kesadaran menutup aib karena takut terkena sanksi sosial yang sangat ketat. Apalagi prostitusi dan mencuri serta madat. Kini, prostitusi bisa secara online (begitu terbuka), juga narkoba dan korupsi tanpa ada risih dan rasa malu untuk melakukannya. Mengapa? Mungkin kini budaya malu perlu menjadi gerakan moral. Adab apa pun, ajaran agama mana pun menyebutkan rasa malu itu sangat penting dan tidak boleh diabaikan sedikit pun. Malu pada hakikatnya tidak mendatangkan sesuatu kecuali kebaikan. Malu mengajak pemiliknya agar menghias diri dengan segala kemuliaan dan sebaliknya, menjauhkan diri dari sifat-sifat yang hina. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI), malu berarti merasa sangat tidak enak hati (hina, rendah, dan sebagainya) karena berbuat sesuatu yang kurang baik. Bisa juga berarti segan melakukan sesuatu karena ada rasa hormat, agak takut, dan sebagainya. Menyongsong masa depan yang lebih baik lagi, rasa malu mutlak perlu dibudayakan, yang penerapannya dimulai dari pribadi hingga tingkat elite bangsa ini dalam kehidupan sehari – hari. Untuk menjadi bangsa yang besar dan mandiri, negara kita memerlukan dukungan seluruh rakyat yang memiliki “rasa malu”. Malu untuk korupsi, malu menerima suap dan pungli, malu mengambil yang bukan haknya, malu memperdaya, mengakali dan menindas saudara sendiri. Mari kita mulai menghadirkan rasa malu di hati ketika hawa nafsu “menjebak” berbuat keburukan. Bukankah Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa malu adalah bagian dari iman. Dan filosof  besar Plato berkata:  “Ukuran paling tinggi tentang adab seseorang itu, ia wajib menaruh perasan malu akan dirinya terlebih dahulu.”  Nah mari kita camkan bersama. (*)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT