Pembunuh Wanita di Apartemen Ini di Penjara jadi Pendiam

Senin 07 Jan 2019, 15:58 WIB

JAKARTA - Penyesalan datang belakangan hari . Itulah yang terjadi kepada mantan security setelah nenghabisi nyawa teman wanitanya di Apartemen Grand Pramuka Tower Chrysant Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2018) lalu. Seperti diketahui, Nurhayati, 36, warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, tewas mengenaskan dengan luka tusuk di sekujur tubuh . Bahkan jenazah wanita lajang itu telah dikebumikan keluarga. Sekarang tersangka Haris Prasnastyadi, 25, harus mendekam di balik jeruji Polres Metro Jakarta Pusat . "Ya benar pelaku sudah kita masukkan dalam kamar dan bergabung dengan penghuni lain," tegas Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung ketika dihubungi, Senin (7/1/2019) siang. Dari pantauan, Haris Prasnastyadi, tidak banyak ngomong dengan sesama penghuni lainnya. Ia kelihatan diam dan sesekali hanya menarik napas yang hanya meninggalkan penyesalan yang datang dikemudian hari. Menurut petugas piket, keluarga pelaku awalnya sempat datang mau membezuk namun hanya melirik dari jauh. "Kami tidak tahu apakah itu keluarga si pelaku apa bukan," ujar petugas jaga. "Akibat perbuatannya itu si pelaku akan dikenakan pasal 351 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres MetroJakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung. (silaen/b)

Berita Terkait

News Update