ADVERTISEMENT
Kamis, 27 Desember 2018 13:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus narkoba yang menjerat steve Emmanuel sebagai tersangka. Steve ditangkap di lobi apartemen di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018). Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Hengki mengatakan Steve mengaku membeli kokain di Belanda. Selanjutnya, kokain dimasukkan dalam botol dan kotak yang kemudian dililit dengan baju sebelum dimasukkan ke koper. Koper itu dimasukkan ke bagasi. (Baca: Steve Emmanuel Ditangkap di Lobi Apartemen) “Dia ngaku beli 100 gram di Belanda. Dia hanya pakai 8 gram selama 4 bulan, sisanya 92 gram,” sambungnya. “Nah kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda? Ini yang akan dikoordinasikan dengna instansi terkait.” (ilham/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT