ADVERTISEMENT

15 Ribu Pil Ekstasi Gagal Masuk Indonesia , Suami-Istri Ditangkap

Rabu, 12 Desember 2018 18:17 WIB

Share
15 Ribu Pil Ekstasi Gagal Masuk Indonesia , Suami-Istri Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 15 ribu pil ekstasi yang dimasukan ke Indonesia. Empat tersangka, dua diantaranya suami istri dan Malaysia diamankan petugas. Keempat pelaku yang diamankan adalah Saiful Pagala, dan istrinya Fitriani Marsela, Asmanto dan Ismawan Widya Sugara. Modus yang digunakan sindikat ini terbilang klasik lantaran menyembunyikan ekstasi yang ditempel di tubuh lalu ditutup dengan korset untuk mengelabui petugas. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang, Malaysia. "Sindikat ini mengangkut narkotik menggunakan kapal dari Tanjung Pinang menuju Surabaya," katanya, Rabu (12/12). Ketika kapal yang digunakan tersangka bersandar di Tanjung Pinang, tim gabungan BNN dan Bea Cukai langsung mencokok tiga tersangka. Ketiganya adalah Saiful dan istrinya Fitriani, serta Asmanto dan menemukan barang bukti 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir. "Ekstasi itu disimpan dibalik tubuh Fitriani dan ditutupnya dengan korset," ujar Arman. Dari hasil penangkapan itu, kata Arman, petugas melakukan pengembangan dengan mengantarkan ekstasi menuju Surabaya. Di satu hotel, tersangka Isnawan, yang sudah menunggu penerimaan narkotika dibekuk. "Pria ini sebagai kurir yang akan menjemput kiriman ekstasi tadi dari tangan Asmanto," ungkapnya. Ditambahkan Arman, dari semua perjalanan pengiriman ekstasi, digerakkan oleh seseorang di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pihaknya juga masih menelusuri lebih lanjut soal jaringan ini dan akan segera mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. "Petugas masih terus memburu pelaku lainnya," tambah Arman. Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Hukuman maksimal yang akan mereka terima adalah hukuman mati. (Ifand/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT