ADVERTISEMENT

Virus Korupsi

Kamis, 6 Desember 2018 07:02 WIB

Share
Virus Korupsi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh H.Harmoko   SERING  dikatakan korupsi bagaikan “virus” yang menyerang tubuh manusia. Kini bukan hanya bagian kulit luarnya, tetapi sudah merasuk ke bagian hati. Dapat dimaknai praktik korupsi sudah menjerat sejumlah orang penting negeri ini mulai oknum kepala daerah, oknum wakil rakyat hingga oknum pejabat negara.Tokoh yang semestinya berdiri di depan menutup rapat pintu korupsi. Serangkaian Operasi Tangkap Tangan ( OTT)  yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah belakangan ini makin menguatkan indikasi virus korupsi kian menyebar ke semua lini, termasuk di kalangan wakil rakyat dan birokrat. Sudah 100 kepala daerah berurusan dengan KPK sejak lembaga antirasuah ini didirikan, tahun 2003. Dimulai dari hanya 4 orang yang terlibat korupsi sepanjang tahun 2004-2006, kini sudah puluhan orang setiap tahunnya. Angka tertinggi pada periode 2016-2018, jumlahnya mencapai 43 orang. Bahkan, pada tahun 2018 yang sering dimaknai sebagai tahun politik jumlahnya mencapai 26 orang. Banyaknya kepala daerah yang tertangkap tangan KPK menunjukkan adanya keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Tapi di balik keberhasilan itu, tersembul keprihatinan. Karena bisa saja hal itu justru membuktikan “mazhab” koruptor kian banyak pemeluknya. Tokoh yang semula digadang – gadang bakal meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah dipilih menjadi kepala daerah, ternyata menjadikan dirinya pejabat korup. Masyarakat kecewa? Tentu saja karena sikap korup tidak saja menciderai norma – norma demokrasi. Merusak tatanan nilai – nilai etika, standar moral dan keadilan. Korupsi merusak lembaga-lembaga negara, membahayakan pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan rakyat dan supremasi hukum. Kekecewaan masyarakat terhadap masih, bahkan makin, maraknya korupsi, meski pemberantasan korupsi tiada henti, boleh jadi, menjadi satu penyebab masih rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia, dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. IPK menunjukkan penilaian masyarakat terhadap risiko korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi saat ini. Rentang skor IPK berada di antara 0 hingga 100. Angka 0-19 sangat korup, 20-39 cenderung korup, 40-59 rentan korup, 60 – 79 cenderung bersih, 80-100 sangat bersih. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia menempati urutan 96 dari 180 negara dengan skor 37. Malaysia mendapat skor 50, sedangkan Singapura dengan skor 84. Posisi tersebut makin menuntut kewajiban semua pihak, terutama pemerintah, kalangan politisi, dan pebisnis untuk terus berupaya secara masif mencegah dan memberantas korupsi. Sebenarnya  komitmen negeri kita memberantas korupsi tak perlu disangsikan lagi. Instrumen memberantas korupsi pun sudah cukup memadai, tak hanya peraturan perundang- undangan, juga sejumlah kebijakan yang diarahkan memberantas korupsi sudah layak disebut cukup. Menjadi kurang maksimal dalam praktiknya akibat sejumlah faktor pendukung yang belum seiring sejalan. Pertama, reformasi hukum belum berjalan sebagaimana diharapkan. Ini berakibat penilaian publik lebih tertuju rasa empatinya kepada KPK. Padahal pemberantasan korupsi juga dilakukan aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan kepolisian. Kedua, tekad memberantas korupsi yang sudah tertulis tegas di atas kertas, tetapi kadang berubah menjadi semu dan ragu begitu terbentur kepentingan politis. Menuntaskan kedua persoalan tersebut bukan perkara mudah mengingat garis batas masalah hukum dan politis kadang saling bersinggungan.Melibatkan semua elemen, khususnya masyarakat sipil menjadi satu solusi. Masyarakat sipil sebagai kekuatan yang dapat digerakkan dalam mendorong transparansi di lembaga hukum dan politik. Di era digital ini, hampir semua anggota masyarakat sudah familiar menggunakan gadget, handphone atau apa pun namanya dalam berkomunikasi.Beragam aplikasi digital makin memudahkan masyarakat melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan korupsi dengan gadget di tangannya. Upaya pencegahan korupsi semacam ini hendaknya menjadi gerakan budaya yang bisa dikembangkan melalui pendidikan “Antikorupsi”, pendidikan “moral dan karakter” di lembaga formal maupun non formal. Pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat luas lebih efektif karena dapat menumbuhkan budaya malu berperilaku korup. Di sisi lain, dampak korupsi yang sangat luas tidak dapat ditanggulangi melalui pendekatan represif semata. Upaya preventif dan represif harus saling menopang. ***

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT