ADVERTISEMENT

Program TV ‘Pagi-Pagi Pasti Happy’ Dilarang Tayang

Jumat, 30 November 2018 16:37 WIB

Share
Program TV ‘Pagi-Pagi Pasti Happy’ Dilarang Tayang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Program tv ‘Pagi-Pagi Pasti Happy’ milik Trans TV, dijatuhi sanksi oleh Komisi Peyiaran Indonesia (KPI). Acara ini dilarang tayang selama tiga hari, terhitung sejak 3 hingga 5 Desember 2018. Menurut edaran yang disampaikan melalui situs resmi KPI, keputusan penghentian sementara acara yang dipandu Uya Kuya dan Nikita Mizani tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPI Pusat. Dalam surat keterangan, Pagi-Pagi Pasti Happy’ (P3H) dianggap melakukan sejumlah pelanggaran berkaitan dengan privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Selain itu, pelanggaran lain seperti komentar negatif oleh host acara tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 saat membahas kasus Kris Hatta-Hilda. Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini mengatakan, jika P3H sudah lebih dari satu kali terkena teguran dari pihaknya. Dan, banyaknya aduan dari masyarakat yang masuk ke KPI, juga menjadi pertimbangan untuk menghentikan sementara acara tersebut. Dewi berharap, sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV . Sementara itu, Nikita Mirzani yang menjadi salah satu host acara tersebut justru merasa lega dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap acaranya. Saat ditemui wartawan, ia mengaku tak khawatir jika akhirnya tak lagi dipakai dalam acara tersebut. ”Terserah gue mah. Siapa pun yang pakai jasa gue, gue bekerja secara profesional," ujarnya Nikita. (*/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT