JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM). Jika lalai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya akan dipotong mulai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta. "CRM dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2017 untuk menangani pengaduan masyarakat. Jadi sifatnya wajib dan harus ditangani tuntas," kata Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi, Selasa (27/11/2018). Terlebih lanjut Eldi, pengelolaan CRM sangat berpengaruh terhadap TKD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Bahkan akan ada pinalti bagi ASN yang malas merespon keluhan masyarakat berbasis aplikasi CRM yakni pemotongan TKD hingga Rp5 juta. Program penanganan atas pengaduan masyarakat melalui CRM diterapkan sejak Oktober 2018. Sementara ini masih terbatas diberlakukan untuk eselon II. Sedangkan penerapan bagi ASN eselon III dan IV akan berlaku pada 2019. Terkait hal tersebut, Pemko Jakbar memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para ASN dalam menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat. "Gubernur berharap melalui tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berbasis CRM ini dapat meningkatkan kinerja setiap ASN," pungkasnya. (Rachm/win)
MEGAPOLITAN
Abaikan Pengaduan Masyarakat di CRM, TKD ASN Dipotong Rp50 Ribu
Selasa 27 Nov 2018, 18:29 WIB