ADVERTISEMENT
Rabu, 21 November 2018 14:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HG (18), warga Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, diamankan petugas Satreskrim Polres Lampung Timur, di rumahnya, Rabu (21/11/2018) pagi Kapolres Lampung Timur, AKBP. Taufan Dirgantoro mengatakan, tersangka merupakan spesialis curanmor yang sudah lama diincar petugas. “Tersangka telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat BE-8673-PZ, milik korban Qoidah (38), warga, Kedaton Batang Hari Nuban, Lampung Timur,”kata Taufan Dirgantoro. Saat diintrogasi, lanjut Taufan Dirgantoro, tersangka HG mengakui perbuatannnya. Modus yang digunakan, tersangka berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. “Saat pemilik lengah, tersangka menggasak sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Sepeda motor hasil curian itu, dijual kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan, digunakan untuk beli rokok dan tuak,”ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(koesma/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT