ADVERTISEMENT
Jumat, 16 November 2018 17:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Tersangka pembunuhan satu keluarga, HS (23) di Bekasi sebelum tertangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota ternyata berniat naik Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat untuk menenangkan pikiran. Hal itu disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat. Menurutnya, pelaku memiliki hobi mendaki gunung sehingga usai menghabisi nyawa saudaranya melarikan diri ke Gunung Guntur. "Berdasarkan keterangannya, memang pelaku hobinya naik gunung. Jadi maksudnya untuk menenangkan diri jadi dia naik gunung," kata Wahyu di kantornya, Jumat (16/11/2018). Namun, pelarian HS terhenti setelah polisi membekuknya di saung saat tertidur pulas. "Tapi sebelum naik sudah ketangkap pada saat dia persiapan naik, tidur di saung itu udah ditangkep," ungkap Wahyu. Kepada polisi, HS mengaku tega menghabisi kerabatnya didasari sakit hati lantaran sering di hina, meski tidak dijelaskan penghinaan yang dilontarkan korban. "Pelaku ini sakit hati karena korban ini merupakan satu keluarga yang mana pekerjaannya adalah mengelola tempat kos-kosan, beberapa waktu lalu pengelolanya adalah pelaku ini, dan kemudian ketika pelaku main ke rumahnya sering dihina oleh korban, itu pengakuannya," beber Wahyu. (Baca: Ini Kronologis Pembunuhan Sekeluarga Versi Tersangka) Empat korban yakni pasangan suami isteri (pasutri) Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37) kemudian dua anaknya, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) saat itu tengah berada didalam rumah. HS adalah sepupu dari Maya. Pembunuhan berencana itu berlangsung pada Senin (12/11) dan diketahui warga keesokan harinya. HS menghabisi nyawa Diperum dan Maya menggunakan linggis yang diambil dari brangkas di dapur rumah korban saat keduanya terlelap tidur di ruang tengah. Sementara Sarah dan Arya dicekik hingga meninggal di kamar. Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Yendhi/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT