ADVERTISEMENT

Kartu Nikah Dinilai Hambur-hamburkan Anggaran

Selasa, 13 November 2018 19:37 WIB

Share
Kartu Nikah Dinilai Hambur-hamburkan Anggaran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ternyata kartu nikah yang akan dibuat Kementerian Agama (Kemenag) bukan untuk mengganti buku nikah bagi mereka yang menikah. "Kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah. Kartu Nikah adalah tambahan bagi mereka yang menikah, dan bisa dibawa-bawa, seperti ATM," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag di Jakarta, Senin (13/11/2018). Ia menambahkan pembuatan kartu nikah ini menggunakan anggaran Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar untuk mencetak satu juta kartu nikah, Rp1000, - per kartu nikah. Namun, menurut Muhammadiyah, tetapi realisasi hanya Rp688, - per nikah. Kartu nikah ini berbasis website yang mengacu kepada Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) dan Kartu nikah. (Baca: Kartu Nikah Bukan Sebagai Pengganti Buku Nikah) Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (13/11) mengatakan, soal kartu nikah adalah proyek baru Kemenag. "Jadi untuk apa sudah ada buku nikah dibuat lagi kartu nikah," kata pria yang akrab disapa Uchok. Ia menambahkan alasan dibuat kartu nikah agar bisa dibawa-bawa ke mana- mana karena bentuknya seperti ATM. "Pertanyaan saya untuk apa orang berpergian bawa-bawa kartu nikah," terang Uchok. Ia menilai Menteri Agama ini menghambur-hamburkan uang rakyat saja. "Itu menteri agama mau "pensiun" sengaja buat program dan anggaran baru, karena untuk apa kartu nikah itu, " tegas Uchok. Ia menegaskan sebaiknya Kemenag fokus kepada penyediaan buku nikah, karena sering kejadian kekurangan stok buku nikah ketika pasangan menikah tidak langsung mendapatkan buku nikah. Seperti diketahui bekalangan banyak hotel yang tidak menerima tamu berlainan jenis menginap tanpa menujukkan kartu nikah atau akte nikah terutama hotel syariah. (johara/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT