Nasional

Standar Pelayanan di Pelabuhan Harus Sama dengan Bandara

Kamis 18 Okt 2018, 22:38 WIB

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo minta otoritas pelabuhan dan syahbandar selaku regulator pada pelabuhan menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan. Terlebih saat era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang di mana aktifitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas (borderless), kepala syanbandar dan kepala otoritas pelabuhan harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain. Demikian diungkapkan Dirjen saat membuka Focus Group Discussion Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komerisial, Kamis (18/10). “Jangan pernah takut berkompetisi dengan swasta. Sebaliknya harus mendorong swasta untuk menjadi operator pelabuhan juga,” tutur Agus. Dia mengingatkan penyelenggara pelabuhan mulai menyadari selaku regulator adalah yang mengatur bukan yang diatur sehingga law inforcement harus ditegakkan. Terkait program pilot project pelabuhan, di mana Kementerian Perhubungan akan menerapkan pelabuhan steril seperti di bandara dan stasiun. “Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk sudah harus steril seperti di bandara dan stasiun. Hanya orang-orang yang memiliki identitas dan tiket saja yang bisa keluar masuk pelabuhan,” tegasnya. Misalnya saja di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang telah berkomitmen bersama stakeholder terkait untuk menjadi pelabuhan steril yang direncanakan awal November akan dilakukan trial (uji coba), di mana calon penumpang akan mendapatkan boarding pass untuk bisa naik ke atas kapal, layaknya penumpang pesawat. Direktur Kepelabuhanan, M. Tohir, menambahkan Ditjen Hubla telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016 dan berlaku 1 (satu) tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017, dan setelah itu penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing. (dwi)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor