Pemkot Bekasi Sosialisasikan Standar Pelayanan (SPM) Minimal

Senin 18 Okt 2021, 22:29 WIB
Para peserta yang hadir di kegiatan pemaparan sosialiasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie Bekasi, Senin, (18/10/2021). (ist)

Para peserta yang hadir di kegiatan pemaparan sosialiasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie Bekasi, Senin, (18/10/2021). (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati menegaskan bahwa para aparatur dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati menegaskan bahwa para aparatur dapat bekerja secara maksimal.

Diketahui bahwa SPM ialah sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan pemerintah wajib serta yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

Dalam sambutannya, Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati meminta agar para aparatur kedinasan yang hadir, dapat memberikan perhatian lebih kepada apa yang telah disampaikan oleh narasumber.

"Saya meminta perhatian khusus mengenai SPM ini, kegiatan ini menuntut keseriusan para aparatur di setiap dinasnya karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat " Ujarnya," Reny Hendrawati di Aula Nonon Sonthanie, Senin, (18/10/2021).

Reny menilai, bahwa saling berkaitan antara satu dan lainnya pada setiap dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah yang masing masing memiliki SPM.

Dihadapan para peserta tersebut, ia sangat berharap agar setiap peserta yang hadir dan mendapatkan pemahaman secara komperhensif dari Kemendagri, agar tetap memberikan pelayanan secara optimal, meski Menurutnya kondisi pandemi Covid-19 adalah masa yang sulit, pemerintah sejauh ini terus berusaha menekan laju virus Covid-19 dengan berbagai kebijakan.

"Masyarakat saat ini kesusahan dengan situasi pandemi saat ini, dan akhirnya ada sosialisasi Permendagri ini diharapkan setelah acara setiap aparatur yang hadir mampu memberikan Pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," sambungnya.

Diketahui bahwa acara sosialisasi tersebut, akan berlangsung pada 18 hingga 21 Oktober 2021, atau selama tiga hari.

Kegiatan sosialisasi tersebut  diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda, yang diwakili oleh Kasubag Tata pemerintahan (Tapem), dan Kepala bagian perencanaan (Kabagren), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dr. Zamzani Tjenreng yang merupakan narasumber di kegiatan tersebut.

Selaku narasumber pada sosialisi kegiatan tersebut, Zamzani Tjenreng memaparkan terkait evaluasi dari adanya penerapan SPM di Kota Bekasi pada bidang pendidikan dan kesehatan kepada para peserta yang hadir.

"Sosialisasi ini secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari Pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update