JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo minta otoritas pelabuhan dan syahbandar selaku regulator pada pelabuhan menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan.
Terlebih saat era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang di mana aktifitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas (borderless), kepala syanbandar dan kepala otoritas pelabuhan harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain.
Demikian diungkapkan Dirjen saat membuka Focus Group Discussion Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komerisial, Kamis (18/10).
“Jangan pernah takut berkompetisi dengan swasta. Sebaliknya harus mendorong swasta untuk menjadi operator pelabuhan juga,” tutur Agus.
Dia mengingatkan penyelenggara pelabuhan mulai menyadari selaku regulator adalah yang mengatur bukan yang diatur sehingga law inforcement harus ditegakkan.
Terkait program pilot project pelabuhan, di mana Kementerian Perhubungan akan menerapkan pelabuhan steril seperti di bandara dan stasiun. “Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk sudah harus steril seperti di bandara dan stasiun. Hanya orang-orang yang memiliki identitas dan tiket saja yang bisa keluar masuk pelabuhan,” tegasnya.
Misalnya saja di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang telah berkomitmen bersama stakeholder terkait untuk menjadi pelabuhan steril yang direncanakan awal November akan dilakukan trial (uji coba), di mana calon penumpang akan mendapatkan boarding pass untuk bisa naik ke atas kapal, layaknya penumpang pesawat.
Direktur Kepelabuhanan, M. Tohir, menambahkan Ditjen Hubla telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016 dan berlaku 1 (satu) tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017, dan setelah itu penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing. (dwi)

Standar Pelayanan di Pelabuhan Harus Sama dengan Bandara
Kamis 18 Okt 2018, 22:38 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemkot Bekasi Sosialisasikan Standar Pelayanan (SPM) Minimal
Senin 18 Okt 2021, 22:29 WIB

News Update
Viral, Ibu-Ibu Usir Penjual Es Krim, Motor Didorong hingga Dagangan Tumpah
04 Mei 2025, 14:24 WIB

Bantuan Saldo Dana Bansos BPNT Rp 2,4 Juta Segera Cair! Ini Cara Cek Syarat dan Penerimaannya
04 Mei 2025, 14:19 WIB

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati
04 Mei 2025, 14:12 WIB

NIK KTP Anda Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Sekarang Juga
04 Mei 2025, 14:07 WIB

Cuma Modal Internet! Begini Cara Dapat Saldo DANA Rp100 Ribu Tanpa Aplikasi Tambahan
04 Mei 2025, 14:06 WIB

Pascal Struijk Terus Dirumorkan Bakal Gabung Timnas Indonesia, Media China Ketar-ketir
04 Mei 2025, 14:06 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Dicairkan Bulan Juni 2025: Ini Besaran Nominal dan Cara Cek Via Aplikasi Andal Taspen
04 Mei 2025, 14:05 WIB

Waspada 2 Aplikasi Pindar Legal Ini Ada Versi Palsu dan Ilegal, Pengguna Wajib Tahu!
04 Mei 2025, 14:00 WIB

Marselino Ferdinan Debut Bersama Oxford United, Skuad Timnas Indonesia Ikut Senang
04 Mei 2025, 13:59 WIB

Sedang Berlangsung Live Streaming Final Sudirman Cup 2025 China vs Korea Selatan
04 Mei 2025, 13:56 WIB

Belum Pada Tahu! Coba Game Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Dapat Rp250.000 saat Login
04 Mei 2025, 13:56 WIB

Dedi Mulyadi Puji Kemampuan PBB Siswa di Barak Militer: Dua Hari Udah Keren Banget!
04 Mei 2025, 13:51 WIB

Kriminolog UI Ungkap Penyebab Anak Berhadapan dengan Hukum
04 Mei 2025, 13:49 WIB
.jpg)
Persik Kediri Jadi Penentu Juara Liga 1, Persib Bisa Pesta Lebih Cepat!
04 Mei 2025, 13:42 WIB

Pecalang Tegas Tolak Kehadiran GRIB Jaya di Bali: Kami Tidak Butuh Ormas
04 Mei 2025, 13:41 WIB

Apakah Ada Pinjol Ilegal Tapi Aman Digunakan? Ini Penjelasan Lengkapnya, dan Ketahui Cara Membedakan yang Legal dan Ilegal
04 Mei 2025, 13:40 WIB

Waspadai Istilah Pihak Ketiga dalam Penagihan Utang Digital, Ini Faktanya
04 Mei 2025, 13:36 WIB

Pemprov Jakarta Didesak Segera Isi Jabatan Kepala Dinas yang Kosong
04 Mei 2025, 13:36 WIB

Persebaya Bakal Rotasi Pemain saat Berhadapan Persik Kediri
04 Mei 2025, 13:31 WIB
