ADVERTISEMENT

Empat Perampok Minimarket Dibekuk, Dua 'Dipincangin' dengan Pelor

Sabtu, 6 Oktober 2018 19:19 WIB

Share
Empat Perampok Minimarket Dibekuk, Dua 'Dipincangin' dengan Pelor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Selatan membekuk komplotan perampok menggunakan senjata tajam di minimarket Alfamart Fatmawati 5 Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka Apri, 22, Ogy Fransico 21, Dimas Saputra, 22, Firdaus, 20, kini meringkuk di Mapolres Jaksel setelah keempatnya disergap anggota reserse pimpinan AKP Egido Fernando di tempat persembunyiannya samping Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Apri dan Ogy terpaksa dipincangi kakinya dengan timah panas karena hendak kabur saat disergap polisi. Firdaus dan Ogy dibekuk tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus AKBP Micheal Tamuntuan, Sabtu (6/10/2018) menerangkan, penangkapan terhadap kompolotan ini berawal dari adanya laporan karyawan Alfamart, Riyan Hidayat, 19, bahwa minimarket yang mereka jaga telah disatroni garong Kamis (20/9/2018) pukul 04:00 subuh. "Modusnya tersangka menodong serta mengancam karyawan minimarket dengan menempelkan celurit di pinggang lalu mengambil uang serta barang. Tersangka A dan O masuk ke minimarket bawa berpura-pura beli rokok ternyata merampok kasir. Dua orang lainnya perannya menunggu di luar," kata AKBP Stefanus. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu uang Rp 1.798.401, satu tablet Samsung, 4 HP merk Xiaomi, 2 dompet milik korban, 2 clurit. "Pelaku saat itu berjumlah enam orang menggunakan tiga sepeda motor berboncengan. Dua pelaku masih diburu," tutur kasat. Dari pengakuan tersangka, komplotan garong ini sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. "Pelaku menyasar minimarket yang buka 24 jam yang sepi. Mereka juga beberapa kali membegal pengendara sepeda motor yang berjalan seorang diri. Mereka beraksi mulai pukul 01:00 hingga pukul 04:00 dinihari," ungkap AKBP Stefanus. Akibatnya keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Adji/M3/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT