ADVERTISEMENT
Jumat, 5 Oktober 2018 15:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK – Rumah tua Cimanggis peninggalan Gubernur Jenderal Albertus van Der Parra tahun 1775 di RW 01, Kel. Cisalak, Sukmajaya atau lahan RRI ditetapkan sebagai cagar budaya. Kebijakan tersebut diputuskan Walikota Depok Muhammad Idris melalui surat keputusan (SK) No.593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 tanggal 24 September 2018 setelah sebelumnya sempat menimbulkan polemik. “Ya saya sudah keluarkan SK kaitan dengan rumah tua Cimanggis sebagai salah satu cagar budaya t beberapa waktu lalu,” kata Walikota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala Bidang Pariwisata dan Budaya Disporyata setempat, Yelis Rosdiana, Jumat (5/10/2018). Selanjutnya, Walikota akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama perihal rumah Tua Cimanggis, karena bangunan yang ada di kawasan lahan RRI tersebut milik Kementerian Agama. Yelis menambahkan, SK penetapan tersebut dari Walikota Depok bukan dari Kemendikbud maupun Kementerian Agama, sehingga pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak terkait terlebih pihak kemendikbud memiliki aturan undang undang Cagar Budaya yang tentunya memiliki program restorasi cagar budaya yang telah ditetapkan daerah. “Paling tidak kegiatan rehab gedung Tua Cimanggis dapat dilakukan oleh Kemenag maupun Kemendikbud,” tuturnya. (anton/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT