ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI hari ini, Senin (1/10/2018) mulai uji penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang di beberapa ruas jalan protokol sepanjang Jakarta Pusat. Namun, rambu pemberitahuan belum terpasang. Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan dalam penerapan sistem e-Tilang pihaknya hanya menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Sementara penindakan tetap ada di Kepolisian. Sementara dalam uji coba kali ini adalah menguji semua sistem yang berkaitan dengan penindakan e-Tilang atau lebih kepada hal-hal teknis seperti kinerja kamera closed circuit television (CCTV). "Yang diuji cobakan adalah bukti yang selama ini dari bukti visual jadi elektronik. Itu yang diuji coba. Jadi kinerja alatnya, prosedur penegakan hukumnya, itu yang berubah dari manual secara elektronik. Jadi uji cobanya lebih kepada itu," kata Sigit di Balai Kota DKI, Senin (1/10/2018). Jika ada pelanggaran hukum, lanjut Sigit, polisi tetap akan melakukan penindakan dengan memberikan tilang secara manual seperti biasa. Pasalnya, e-Tilang tidak merubah hukum berlalu lintas yang sudah ada melainkan hanya merubah proses penindakan. "Bukan uji coba seperti ganjil genap. Penegakan hukum dari pelanggaran lalu lintas sebenarnya pekerjaan rutin dan sudah ada selama ini. Hanya modelnya saja yang berubah dari manual ke elektronik. Karena kalau kita langgar marka, itu pelanggaran, hari ini (tilang) manual secara fisik, visual petugas dia bisa tilang," ungkap dia. Sigit tidak menampik belum menyediakan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang memberi tanda kawasan penerapan sistem e-Tilang. Dia sebut rambu pemberitahu tersebut baru akan dipasang sore ini. "Pemberitahuan emang kita dimintai bantuan untuk siapkan rambu petunjuk RPPJ yang menyatakan bahwa di situ adalah kawasan penegakan hukum secara elektronik. Kemudian ini lagi produksi mudah-mudahan sore selesai dan bisa dipasang," ujar Sigit. Dia menambahkan, untuk sementara Dinas Perhubungan akan menyediakan Variable Message Sign (VMS) untuk memberitahu kawasan penindakan e-Tilang. Ada dua lokasi yang menjadi kawasan uji coba e-Tilang yakni perempatan Sarinah dan persimpangan Patung Kuda. E-Tilang sendiri akan mengandalkan pantauan CCTV yang akan meng-capture nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. Kemudian, pelanggar akan diberi surat teguran dan surat tilang yang dikirim ke alat rumah pemilik kendaraan sesuai data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau berupa notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Pelanggar diwajibkan membayar tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak mengindahkan surat e-Tilang maka Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK, denda juga akan diakumulasikan pada saat melakukan perpanjang STNK. (yendhi/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT