ADVERTISEMENT

Anies Tegaskan Dikepemimpinannya Tidak Akan Pernah Izinkan Reklamasi

Kamis, 27 September 2018 12:05 WIB

Share
Anies Tegaskan Dikepemimpinannya Tidak Akan Pernah Izinkan Reklamasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memastikan tidak akan pernah memberikan ijin kembali kepada 13 pulau reklamasi Teluk Utara Jakarta yang telah secara resmi di cabut. "Sebagai proses izin boleh, tapi kebijakan kami tidak boleh melakukan reklamasi. Jadi kalaupun mengajukan izin, kami tidak akan memberikan izin," kata Anies di Jakarta, Kamis (27/9/2018). Orang nomor satu di Jakarta tersebut menegaskan, Jakarta dibawah kepemimpinannya tidak akan pernah membangun reklamasi seperti yang telah dijadikan kebijakan oleh gubernur sebelumnya. "Sebenarnya begini, reklamasi itu kan netral ya, kalau saat ini tidak bisa membangun dan kita tidak berencana membangun reklamasi di Jakarta," ujar Anies. (Baca: Resmi Cabut 13 Izin Pulau Reklamasi, Anies Siap Digugat) Seperti diketahui, Anies telah mencabut ijin pembangunan di 13 pulau reklamasi Teluk Utara Jakarta. Dari 17 pulau yang ada, 4 pulau yang telah melakukan pembangunan akan dikaji pemanfaatannya. Pencabutan  ijin lantaran banyak melanggar aturan termasuk tidak menjalankan apa yang seharusnya menjadi kewajiban para pengembang. Kewajiban sendiri salah satunya tidak memperhatikan analisa dampak lingkungan (amdal). "Bagi yang sudah terlanjur melakukan reklamasi tidak diteruskan. Jadi misalnya pulau C sudah dibangun separuh, tidak diteruskan. Tapi lahan yang sudah dibangun akan kita manfaatkan. Dan pemanfaataannya sesuai dengan tata ruang, dan rencana wilayah di jakarta," ungkap Anies. Meski kedepan para pengembang akan memenuhi kewajiban mereka namun Anies tegaskan tidak akan pernah memberikan ijin pembangunan reklamasi di Teluk Utara Jakarta. "Sudah dicabut sekarang, kalau sudah dicabut nggak ada pemberian izin," tegas dia. Seperti diketahui, 13 pulau dari 17 pulau reklamasi yang dicabut ijinnya merupakan milik 7 pengembang. Pulau A, B dan pulau E izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau I, J, dan K izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Pulau M izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H, PT Taman Harapan Indah. Dan Pulau I, PT Jaladri Kartika Ekapaksi. (Yendhi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT