ADVERTISEMENT

Semedi Dapat Wangsit, Pria Ini Tikam Pegawai sampai Tewas

Senin, 17 September 2018 14:56 WIB

Share
Semedi Dapat Wangsit, Pria Ini Tikam Pegawai sampai Tewas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI – Demi mendapat ilmu kebal, pria 24 tahun ini harus menikam tujuh orang. Ia ditangkap polisi karena menjadi tersangka kasus pembunuhan karyawan. Pria 34 tahun itu ditangkap di rumahnya, Sabtu (15/9/2018). Ia harus bertanggung jawab atas karyawan yang dicluritnya pada Senin (27/11/2018) hingga akhirnya menemui ajal. “Kasus ini sebetulnya sudah lama dan penyelidikan dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan tapi sempat terkendala karena minimnya saksi di lokasi kejadian serta tidak adanya CCTV sebagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Senin (17/9/2018). Alin menjelaskan kasus ini akhirnya terungkap setelah pada 8 September 2018 aparat Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi pelaku pembacokan di Tanjakan Bukit Cinta telah berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat. keberadaannya diletahui atas informasi seorang saksi kunci. Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, mengatakan saksi kunci itu menyebutkan mantan anak buahnya itu mengalami depresi usai menikam korbannya. “Pelaku bercerita selalu didatangi arwah korban, bahkan sampai terbawa di dalam mimpi. Setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya ke majikan hingga diteruskan ke polsek setempat,” ungkapnya. Menurutnya, pelaku menikam bukan untuk menguasai harta korbannya. “Tapi karena wangsit ketika tersangka betapa untuk mendapat ilmu kekebalan tubuh. Wangsit itu meminta tersangka menganiaya tujuh orang dengan senjata tajam lalu menghirup darahnya,” katanya. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. ia diancam hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. (lina/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT