ADVERTISEMENT

Asisten Rumah Tangga dan Sopir Pribadi Berhak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 17 September 2018 13:28 WIB

Share
Asisten Rumah Tangga dan Sopir Pribadi Berhak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Warga Perumahan Taman Berdikari Sentosa Pulogadung,  didorong beri perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada asisten rumah tangga (ART) dan sopir (driver) pribadi. Sosialisasi dan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun. Dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9/2018),  Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 September 2018 di Aula Warga dan dihadiri oleh Pengurus RW dan Warga RW 09 Perumahan Taman Berdikari Sentosa Pulogadung. Menurut  ketua RW, kamaruzzaman, ada sekitar 120 warganya yang memiliki ART dan  driver pribadi. Mereka, lanjutnya,  berhak didaftarkan ke  program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial. dan ini merupakan salah satu misi kemanusiaan. “ART dan Driver pribadi sudah bekerja dengan Bapak/Ibu sudah lama. Sudah seharusnya kita memberikan jaminan dari resiko sosial seperti kecelakaan kerja, mari kita memanusiakan manusia, ” ujar Kamaruzzaman. Marketing Officer pemasaran BPU (bukan penerima upah)  Christian yang mewakili Deny Yusyulian selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, ART dan Driver akan didaftarkan sebagai peserta dan mendapat manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Namun, apabila mereka ingin memiliki tabungan dimasa tua, mereka bisa juga didaftarkan program Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Christian, Senin (17/9/2018). Apabila terjadi suatu resiko kecelakaan saat bekerja, mereka tidak perlu memikirkan biaya rumah sakit, semua ditanggung oleh BPJS TK.” Dia berharap, dengan diikutkannya ART dan driver dalam program BPJS TK, mereka akan lebih loyal  bekerja. Program JKK dan JKM ini juga, lanjutnya, akan  meringankan para majikan, karena apabila ART maupun driver pribadi mereka mengalami resiko sosial saat bekerja, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengobatan. Semua ditanggung oleh BPJS TK.(tri)    

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT