ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itu pantas diberikan kepada Hani Suwanto (25). Perampok minimarket di Mauk, Kabupaten Tangerang itu ditangkap polisi setelah satu tahun diburu. Suwanto diringkus tim buser Polsek Mauk di tempat persembunyiannya di Serang, Banten. Dari tangannya, polisi menyita sebilah celurit dan tas yang digunakan untuk merampok. Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, aksi pencurian disertai kekerasan dilakukan Suwanto di Alfamart Sutami 3, Mauk Timur, Kabupaten Tangerang pada Juni 2017. Bermula, saat Yusuf dan Euis hendak menutup minimarket. Tiba-tiba datang Suwanto sembari mengacungkan clurit. Dua karyawan minimarket itu diminta membuka brangkas oleh pelaku. "Namun brangkas belum sempat dibuka, karena salah satu karyawan memegang tangan pelaku. Sedangkan saksi lainnya keluar meminta pertolongan," katanya, Jumat (7/9/2018). Warga yang mendengar teriakan minta tolong akhirnya datang menangkap Suwanto. Tapi akhirnya berhasil mengamankan Suwanto. Namun saat akan dibawa ke kantor polisi, perampok berclurit itu malah melarikan diri tanpa hasil. "Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk. Setelah diselidiki berdasarkan ciri-ciri yang disebut saksi, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar Teguh. Akibat ulahnya itu, Suwanto akhirnya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Imam/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT