ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Buru 13 Jenis Pajak, Ini Dia

Rabu, 5 September 2018 01:16 WIB

Share
Pemprov DKI Buru 13 Jenis Pajak, Ini Dia

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memburu kewajiban pajak dari 13 jenis pajak untuk memenuhi target Rp38 triliun. Hingga akhir Agustus 2018, realisasi penerimaan pajak DKI tercatat mencapai Rp 21.303 triliun. Jumlah itu meningkat dibanding periode sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 20.070 triliun. "Sisa target akan terus kita kejar. Saya yakin target akan tercapai. Wajib pajak sekarang sudah semakin sadar pajak. Ada memang beberapa yang bandel, tapi rata rata kesadarannya sudah tinggi, " kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal. Ke-13 jenis pajak antara lain, pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak BBM, pajak air tanah, pajak PJU, pajak parkir dan pajak lainya. Faisal mengatakan, pihaknya optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp 38 triliun lebih yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. Dari 13 item penerimaan pajak beberapa di antaranya sudah hampir mencapai target yang ditetapkan. Misalnya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sudah mencapai Rp 5,2 triliun lebih dari target Rp 8 triliun. Kemudian Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp 5,75 triliun, kini sudah mencapai Rp 3,4 triliun lebih. Lalu, pajak restoran dari target Rp 2,9 triliun kini sudah mencapai Rp 2 triliun lebih.(john/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT