ADVERTISEMENT

DPD PAN DKI Sewa Kantor yang Jadi Sengketa

Rabu, 22 Agustus 2018 12:22 WIB

Share
DPD PAN DKI Sewa Kantor yang Jadi Sengketa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu Parpol DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Diduga mengontrak bangunan yang bermasalah, karena  sedang disengketakan oleh kakak beradik Haryanti Sutanto dan Soerjani Sutanto. Kuasa Hukum Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya, Dalam Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. S dilaporkan dengan menggunaka Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Menurutnya, pelaporan ini dilakukan karena kakak kandung kliennya dianggap telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang kini disewakan untuk dijadikan kantor DPD Parpol DKI Jakarta. Amstrong juga menyebutkan, jika perkara sengkata tanah itu bermula setelah orangtua kliennya meninggal dunia pada November 2012 lalu. "2013 lah dia terlapor menguasai itu. Pertama dikontrakan pada perusahaan swasta. Tapi kurun dua tahun terakhir ini ada akta nota, itu dikontrakkan untuk kantor DPD parpol," kata Sembiring Selasa di Jakarta Selatan Rabu (22/8). Amstrong juga menyampaikan, laporan dugaan penggelapan ini baru dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Soerjani selalu pemohon. Sejak putusan PK itu dikeluarkan MA pada Juni 2017 lalu, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris. "Masalahnya hak bagian dari mutlak waris orang yang tidak terpenuhi. Kalau paham hukum waris seharusnya dia S memberikan kepada salah satu ahli waris juga. Tapi kenyataannya itu penguasaan itu dilakukan baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Salah satunya rumah itu," katanya. Warisan bangunan itu, kata Amstrong telah dimanfaatkan kakak kandung kliennya untuk kepentingan pribadi. Kantor parpol diketahui telah mengontrak bangunan yang bermasalah itu sejak 2016 lalu. Kata Sembiring, rumah yang luasnya hampir 700 meter persegi itu disewakan seharga Rp250 juta pertahun.  "Pertahun Rp250 juta yg tertera dalam perjanjian notaris akta sewa menyewa. Ini DPP PAN mengontrak dari 2016 sampai September 2018. Sebelum PK sudah ditempati dan sepesarpun si adik enggak dapet apa-apa," kata Amstrong. Namun, Amstrong mengaku tak tahu menahu apakah kantor parpol tersebut sebagai pihak penyewa mengetahui soal bangunan itu bermasalah atau tidak.  "Saya rasa barangkali ini harus konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu sengketa," katanya. (Adji/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT