ADVERTISEMENT
Rabu, 18 Juli 2018 20:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan laporkan artis Lucinta Luna sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Pelimpahan itu dilakukan karena locus delicti atau lokasi terjadinya perkara adalah di apartemen di kawasan Jakarta Barat. “Kasus dugaan ujaran kebencian yang dialami artis Lucinta Luna sudah kami limpahkan ke Polres Jakarta Barat sekitar minggu lalu,” kata Argo, Rabu (18/7). Sebelumnya, artis Lucinta Luna melaporkan pemilik akun Instagram @anti.halu ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menyebarkan kebencian melalui unggahan video tentang dirinya. Dalam laporan polisi nomor LP/309/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018, tertulis Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melaporkan akun tersebut. Dalam laporan tersebut, Lucinta merasa unggahan video dirinya yang salah dalam mengucapkan nama sebuah kota di Papua itu dapat menimbulkan kebencian. Dalam LP itu juga disebutkan, unggahan tersebut telah memantik kemarahan warga Papua. Padahal, menurut LP tersebut, Lucita tak bermaksud menyinggung masyarakat Papua. “Jadi kasus yang dilaporkan adalah terkait UU ITE,” paparnya. (ilham/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT