ADVERTISEMENT
Jumat, 13 Juli 2018 11:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan eks anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), Jumat (13/7/2018). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/7/2018). (Baca: Markus Nari Disebut Menerima Uang Rp4 Miliar Dari Proyek E-KTP) Selain Wa Ode, KPK juga memanggil dua saksi lain terkait kasus yang sama, yaitu Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rina Wahyuni, dan eks Kabag Perencanaan Kemendagri, Wisnu Wibowo. “Mereka juga akan dimintai keterangan dalam kasus e-KTP (KTP-El) dengan tersangka MN,” ujar Febri. Wa Ode merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Politikus PAN tersebut baru kali ini diperiksa sebagai saksi kasus KTP-El. (Baca: Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Bulan Penjara) Sedangkan Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga kecipratan uang proyek KTP-El sebesar 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar. Selain itu, juga diduga mempengaruhi Miryam S Haryani terkait pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (cw6/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT