ADVERTISEMENT

KPK Garap Wa Ode Nurhayati Terkait Penyidikan Korupsi KTP-El

Jumat, 13 Juli 2018 11:58 WIB

Share
KPK Garap Wa Ode Nurhayati Terkait Penyidikan Korupsi KTP-El

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan eks anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), Jumat (13/7/2018). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/7/2018). (BacaMarkus Nari Disebut Menerima Uang Rp4 Miliar Dari Proyek E-KTP) Selain Wa Ode, KPK juga memanggil dua saksi lain terkait kasus yang sama, yaitu Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rina Wahyuni, dan eks Kabag Perencanaan Kemendagri, Wisnu Wibowo. “Mereka juga akan dimintai keterangan dalam kasus e-KTP (KTP-El) dengan tersangka MN,” ujar Febri. Wa Ode merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Politikus PAN tersebut baru kali ini diperiksa sebagai saksi kasus KTP-El. (BacaWa Ode Nurhayati Divonis 6 Bulan Penjara) Sedangkan Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga kecipratan uang proyek KTP-El sebesar 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar. Selain itu, juga diduga mempengaruhi Miryam S Haryani terkait pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (cw6/ys)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT