ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum menetapkan pemenang Pilkada Serentak 2018. Padahal hasil rekapitulasi tiap kecamatan sudah diplenokan. Devisi Hukum KPUD Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir berbagai permasalahan. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita siap menghadapi segala kemungkinan adanya gugatan dari saksi maupun pasangan calon yang tidak terima hasil pilkada ini,” katanya, Rabu (11/7) Prinsipnya, kata Erik, KPUD akan menghormati hak masing-masing paslon apabila tidak puas terhadap keputusan hasil rekapitulasi. "Hak masing-masing paslon untuk melakukan upaya hukum. Kami sedang menginventarisir terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi selama Pilkada," tambah Erik.(yopi/us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT