ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Empat pemuda pelaku pembunuhan di tanggul perbatasan Jalan Kali Anyer Setia Kawan, Duri Polo, Gambir, Jakarta Pusat, dibekuk petugas. Petugas menyita satu sepeda motor pelaku dan celana bercak darah milik korban Pembunuhan terhadap JA (37) tersebut terjadi pada Minggu (24/6/2018). Pelaku RS (27), BA (19) , M (20) dan MNF(18), dibekuk polisi sekitar pukul 01:00 WIB pada Minggu (8/7/2018) tidak dari lokasi kejadian. Kini para pelaku mendekam di balik jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Pusat . Sementara korban meninggal dunia JA,37, warga Jl Kali Anyer, Tambora, Jakbar, sudah dimakamkan keluarganya. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Suyatno, menuturkan, awalnya pelaku RS yang pertama ketangkap kemudian pelaku lainnya dibekuk di rumah. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu didampingi Wakapolres AKBP Aries Ardian Rishadi, dalam keterangan pers menyebutkan minggu (24/6) lalu sekitar pukul 02:00, korban JA, bersama teman-temanya sedang nongkrong di tempat kejadian. Beberapa saat kemudian datang geromobolan pemuda bersepeda motor dan terjadi keributan. Kelompok bersepeda motor tersebut mengacungkan pisau dan menguber korban. Korban bersama temannya kabur menyelamatkan diri. Namun naas korban terjatuh dan langsung dihujani tikaman senjata tajam oleh para pelaku, sementara temannya berhasil menyelamatkan diri. Pelaku kemudian kabur saat melihat korban sekarat. Petugas Polsek Metro Gambir dan Polres yang tiba di TKP sempat membawa korban ke rumah sakit namun meninggal dunia. Pelaku yang berhasil dibekuk dari rumah orang tuanya tersebut kini ditahan. "Mereka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun," ujar Kapolres Kombes Roma Hutajulu. (silaen/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT