ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis Fredrich Yunadi alias FY. Menurut Febri Diansyah, juru bicara KPK, jaksa penututu umum tengah menyusun memori banding. Ini dilakukan sambul menunggu salinan purusan perkara merintangi proses hukum e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. “KPK memutuskan untuk melakukan bandit atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa FY," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/7/2018). "JPU KPK memahami untuk membuktikan dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami lihat hukuman pejara di bawah 2/3 dari tuntutan KPK.” (Baca: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Ajukan Banding) (Baca: Sidang Vonis, Fredrich Yunadi 5 Kali Pegang Kening) Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fredrich dengan 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurangan. Tuntutan jaksa KPK adalah 12 tahun penjara. (julian/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT