ADVERTISEMENT

Peretas Situs Bawaslu Ngaku Cuma Iseng

Jumat, 6 Juli 2018 15:21 WIB

Share
Peretas Situs Bawaslu <em>Ngaku</em> Cuma Iseng

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Peretas situs Bawaslu ternyata remaja penjaga toko di kawasan Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan DM alias Cakil (18), hanya iseng untuk mencoba keahliannya meretas situs web. Tersangka, Cakil ditangkap penyidik Dittipid Siber Mabes Polri dirumahnya kawasan Kramajati, Jakarta Timur, pada (30/6/2018). Dari tersangka, polisi menyita perangkat elektronik, akun tersangka, sim card yang digunakan melakukan kejahatan, dan memori card mikro. Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Asep Safrudin mengatakan, tersangka mendapatkan pengetahuan dan cara meretas setelah bergabung di group Facebook tipical idiot security. Dalam grup tersebut, bergabung beberapa hacker yang memang suka meretas website pemerintah. "Dari percakapan di grup itu, mereka saling bertukar informasi soal alat dan aplikasi untuk kegiatan peretasan itu. Dan tersangka mempelajarinya secara otodidak," ujar Asep, Jumat (6/7/2018). Saat meretas, tersangka menggunakan akun Facebooknya dengan nama ‘MR Cakil’ dan aksinya sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Tersangka hanya meretas tampilan depan situs Bawaslu, dan tidak sampai meretas data dan sistem Baqaslu. "Dia meretas depan saja. Kalau untuk menguasai semua sistem dan data Baqaslu, dia tidak," ucapnya. Dalam tampilan depan situs Bawaslu, tersangka menulis gambar kartun "Jaman Dulu Korupsi adalah Hal Memalukan. Tapi Sekarang Jadi Kesempatan Yang Dicita-Citakan". "Dia sudah melakukan peretasan atau hak terhadap ratusan situs nasional maupun internasional. Diantanya DPRD di Jawa, situs lembaga pendidikan termasuk situs media online," kata Asep. Asep menjelaskan aksi peretasan dilakukannya hanya iseng untuk membuktikan kemampuannya meretas situs. "Dia melakukan secara acak. dia searching apapun yang dilakukan. Bahkan saat ditanya kenapa Bawaslu yang diserang, di mengaku tak tau soal lembaga itu," tukas Asep. Tersangka dikenakan, Pasal 30, 32, 33 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ilham/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT