ADVERTISEMENT

Tim Gabungan Ringkus Pelempar Batu di Tol Tangerang Merak

Minggu, 1 Juli 2018 10:05 WIB

Share
Tim Gabungan Ringkus Pelempar Batu di Tol Tangerang Merak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 SERANG  Kasus pelemparan batu yang merusak 6 kendaraan serta melukai pengemudi di Tol Tangerang Merak berhasil diungkap petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Lima warga yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu berhasil digulung di dua lokasi terpisah di Kawasan Modern serta di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Minggu (30/6/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima warga tersebut WS, RY, BS, SL, SR yang merupakan warga Desa Bakung dan Songgom, Kecamatan Cikande. Saat ini kelima warga yang diduga melakukan pelemparan batu berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Keterangan yang didapat dari Bidang Humas Polda Banten, kasus perusakan di jalur bebas hambatan ini yang diungkap dalam waktu singkat ini berkat kecepatan Team Resmob Polda Banten dan Polres Serang usai menerima laporan dari para korban. Petugas gabungan ini langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah warga disekitar lokasi kejadian. Dari keterangan warga inilah, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal dari informasi warga, tim gabungan langsung melakukan pengejaran disejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku dan berhasil meringkus para pelaku. Namun hingga saat ini belum diketahui motif dari pelemparan batu. Seperti diberitakan, kasus pelemparan batu terhadap kendaraan juga terjadi di jalan Tol Tangerang Merak, tepatnya di jembatan penyeberangan orang (jpo) KM 49, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (28/6/2018) dini hari. Meski tidak merenggut korban jiwa namun kejadian tersebut sempat melukai pengemudi kendaraan. Enam mobil yang dilempar batu tersebut terdiri dari mobil jenis elf dengan nomor polisi B 7609 IZ, kemudian mobil merek Nissan March B 1769 PKO. Kemudian, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1775 AP, kemudian mobil Daihatsu Sirion dengan nomor polisi B 1343 NYJ dan terakhir mobil Honda Brio dengan nomor polisi A 1458 FQ. Selanjutnya mobil Honda Freed D1085SIS. (haryono/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT