ADVERTISEMENT

Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta Jennifer Dunn Diam Seribubasa

Senin, 25 Juni 2018 19:57 WIB

Share
Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta Jennifer Dunn Diam Seribubasa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Divonis empat tahun penjara jauh lebih berat dari tuntutan jaksa membuat artis Jennifer Dunn sempat kaget dan terdiam. Tidak hanya dihukum empat tahun, dia juga didenda Rp 800 juta. Ketika hakim menanyakan kepada Jedun demikian dia dipanggil, artis cantik ini hanya diam. Oleh penasehat hukumnya lalu meminta kepada hakim agar mereka diberikan waktu pikir-pikir soal putusan yang mengagetkan itu. Seperti diberitakan, Jennifer Duun divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (25/6/2018) petang tadi. "Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus . Soal denda sebesar Rp 800 juta, jika terdakawa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama dua bulan. "Vonis ini dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Jennifer," kata hakim saat membakan vonis. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. Jennifer didakwa melanggar pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama atau dakwaan primer, Jedun dinilai tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman. Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.(b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT