Dituntut Jaksa 8 Bulan, Jennifer Dunn Divonis Hakim 4 Tahun
Senin, 25 Juni 2018 19:40 WIB
Share
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap selebritas Jennifer Dunn, Senin (25/6/2018). Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum delapan bulan. Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, beserta dua hakim anggota membacakan di ruang sidang utama sekitar pukul 15:00 sore. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut delapan bulan penjara terhadap wanita dikenal Jedun. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam putusannya, hakim menyebutkan Jennifer Dunn terbukti menggunakan narkoba. Artis itu mendapatkan sabu itu dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Jennifer Dunn bahkan sudah empat kali membeli narkoba jenis sabu dari Ferli Faisal Salim . Sampai pada akhirnya tanggal 31 Desember 2017 Jennifer Dunn menawarkan sabu untuk dipakai bareng oleh Raditya lalu ditangkap polisi. "Terdakwa menggunakan sabu-sabu bukan untuk dirinya sendiri tapi juga menyediakan sabu-sabu untuk orang lain. Ini membuktikan terdakwa menyediakan sabu-sabu untuk Raditya," jeas hakim. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1" kata hakim dalam vonis tersebut. (adji/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -