ADVERTISEMENT

Kasus Sukmawati di SP3, PA 212 Praperadilankan Polda Metro

Senin, 18 Juni 2018 21:55 WIB

Share
Kasus Sukmawati di SP3, PA 212 Praperadilankan Polda Metro

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan mengajukan praperadilan terhadap keputusan penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus penistaan agama puisi Ibu Indonesia. PA 212 menuding dugaan barter hukum dibalik SP3 kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. "Insya Allah kami dari berbagai tim advokat muslim akan praperadilankan Bu Sukmawati . Ini baru terbaca ternyata setelah mereka dengan licik membarter kasus Habib Rizieq dengan kasus Sukmawati yang jelas fakta hukumnya ada," kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, Senin (18/6). Selain itu, Novel menduga SP3 Rizieq Shihab juga dibarter untuk tiga kasus lainnya, yakni Ade Armando, ceramah Rizieq yang menyinggung hari raya Natal, dan logo PKI yang ditersangkakan kepada Rizieq. "Iya seperti kasus Ade Armando yang pernah jadi tersangka lalu di SP3 dan kami gugat, Alhamdulillah telah menjadi tersangka kembali tapi tetap aja gak ditahan," lanjutnya. Novel juga menyebut kasus chat mesum Rizieq adalah kasus yang mengada-ada. Pasalnya, polisi tidak berhasil mengungkap siapa pelaku pengunggah chat yang viral sejak Mei 2017 lalu. Untuk itu, Novel mangatakan pihaknya telah mempunyai data penyebar chat mesum Rizieq dan siap mengejar sang pelaku. "Kita sudah punya datanya, kalo memang di SP3 kita akan kerja dan lapor," ujar Novel. Saat disinggung, terkait kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia setelah kasusnya di SP3. Novel menyebut hal itu masih belum bisa dilakukan karena ada kasus lainnya yang belum di SP3 pihak kepolisian. "Belum bisa (pulang), karena masih ada tiga kasus lagi belum di SP3," pungkasnya. Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan penyidik mengeluarkan SP3 terhadap Habib Rizieq lantaran belum menemukan pengunduh konten chat porno di internet. Kemudian adanya permintaan resmi lewat surat dari pengacara Rizieq untuk menghentikan kasusnya. Iqbal juga menjelaskan pemberian SP3 bukan berarti kasus tersebut selesai. Pasalnya, jika penyidik menemukan bukti baru kasus tersebut bisa dibuka kembali Sementara SP3 Sukmawati Soekarnoputri dikeluarkan karena tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dari hasil penyidikan. Penyelidik telah mendengarkan keterangan dari 28 pelapor dan 1 saksi. Termasuk memeriksa Sukmawati sebagai terlapor. Selain itu, polisi juga telah mendengar keterangan 4 ahli, yaitu ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana. (ilham/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT