ADVERTISEMENT
Minggu, 17 Juni 2018 12:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
WONOSOBO – Polres dan Kodim 0707 Wonosobo merazia penerbangan balon udara tanpa awak. Petugas telah mencatat 71 pilot yang melaporkan balon udara ke Lanud Purbalingga karena dianggap membahayakan. Razia digelar di beberapa desa di Kecamatan Wonosobo, Sabtu (17/6/2018). Petugas menyita 16 balon udara yang umumnya berdiameter 5 meter sampai 8 meter. Selain itu, sembilan orang, termasuk enam anak-anak, digelandang ke kantor polisi karena kedapatan menerbangkan balon udara tersebut. Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras, mengatakan penerbangan udara tak dilarang asalkan sesuai dengan aturan ketinggian dan juga balok ditambatkan. “Yang tidak boleh itu kalau dilepas secara liar karena ini bisa mengganggu penerbangan pesawat udara,” ujarnya kepada wartawan. Menurutnya, pelaku dijerat pasal 411 Jo 53 UU No. 1 tahun 2009 rentang Penerbangan. Pelanggarnya diacam hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp500 juta. Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet KS Radityo, mengatakan ada 71 laporan dari pilot yang menemui balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan. Ini juga berarti membahayakan penerbangan. (*/yp) (*/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT