ADVERTISEMENT

Ganggu Penerbangan, 6 Anak Tertangkap Tangan Lepas Balon Udara

Minggu, 17 Juni 2018 12:58 WIB

Share
Ganggu Penerbangan, 6 Anak Tertangkap Tangan Lepas Balon Udara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

WONOSOBO – Polres dan Kodim 0707 Wonosobo merazia penerbangan balon udara tanpa awak. Petugas telah mencatat 71 pilot yang melaporkan balon udara ke Lanud Purbalingga karena dianggap membahayakan. Razia digelar di beberapa desa di Kecamatan Wonosobo, Sabtu (17/6/2018). Petugas menyita 16 balon udara yang umumnya berdiameter 5 meter sampai 8 meter. Selain itu, sembilan orang, termasuk enam anak-anak, digelandang ke kantor polisi karena kedapatan menerbangkan balon udara tersebut. Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras, mengatakan penerbangan udara tak dilarang asalkan sesuai dengan aturan ketinggian dan juga balok ditambatkan. “Yang tidak boleh itu kalau dilepas secara liar karena ini bisa mengganggu penerbangan pesawat udara,” ujarnya kepada wartawan. Menurutnya, pelaku dijerat pasal 411 Jo 53 UU No. 1 tahun 2009 rentang Penerbangan. Pelanggarnya diacam hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp500 juta. Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet KS Radityo, mengatakan ada 71 laporan dari pilot yang menemui balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan. Ini juga berarti membahayakan penerbangan. (*/yp) (*/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT