ADVERTISEMENT

Bawa Obat Terlarang, Pengendara Motor Diciduk

Kamis, 14 Juni 2018 08:47 WIB

Share
Bawa Obat Terlarang, Pengendara Motor Diciduk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pria pengendara motor diamankan aparat Polsek Kelapa Gading saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan , Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (13/6/2018) malam. Dari pelaku disita sejumlah butir obat terlarang jenis tramadol dan excimer. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Dr.Martua Raja TL Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka KS (30), dilakukan saat anggota Buser Polsek Kelapa Gading sedang menggelar operasi di kawasan setempat. "Awalnya anggota curiga melihat perilaku seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang mendadak berhenti di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Syam Ramadhan, Kamis (14/6/2018).  Hasilnya, polisi menemukan 8 butir Eximer dan12 butir Tramadol yang disimpannya di saku celana. Menurut perwira Akpol 2004 ini,  obat Tramadol adalah obat digunakan untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Obat jenis ini menimbulkan kecanduan dengan gejala kelelahan, mata berair, hidung ingusan, mual, berkeringat dan nyeri otot. Sementara eximere, merupakan jenis obat yang mempunyai kandungan utama berupa CPZ (Chorpromazine) yang berperan sebagai anti-psikotik. Eksimer merupakan obat yang tidak terdaftar di dalam MIMS (kitab daftar obat-obatan yang beredar resmi). (yahya/mb)    

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT