ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Alumni 212, Azwar Anas mengaku terpanggil mempidanakan calon wali kota Bekasi petahan di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi 2018, Rahmat Effendi karena merasa terpanggil setelah aksi 212 dilecehkan. Rahmat diduga mengeluarkan ujaran kebencian saat menyebut aksi 212 sebagai aksi politik serakah dan tidak memiliki seni. Azwar yang hari ini diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebelumnya membuat laporan di Bareskrim Polri pada Mei 2018 lalu. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Saya pertama tahu dari media online saya baca kaget juga. Sebulan kemudian kita ngecek-ngecek YouTube ketemu lagi itu pidato dia yang menghina 212. Maka dari situ saya terpanggil karena menyangkut 212," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2018). Menurutnya Rahmat tidak perlu mengeluarkan statemen tersebut saat berpidato di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pada Februari 2018 lalu. Pelaporan yang dilakukan, kata Azwar, sebagai peringatan kepada siapapun untuk tidak membuat pernyataan yang dapat menyinggung banyak orang. Dia juga menyatakan menutup pintu kompromi dengan pihak manapun. Menurutnya kasus hukum tersebut harus tetap berjalan. "Hukum harus ditegakkan. Ini contoh buat yang lain jangan gampang keluarkan statemen berbahaya. Ada apa walikota itu demgan 212? Kok 212 yang dihina seharusnya nggak usah bahas 212," tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin yang mendampingi Azwar dalam proses hukum itu mengaku didekati pihak Rahmat melalui pemimpin salah satu organisasi masyarakat (ormas) besar. Menurutnya ada pendekatan agar perkara tersebut berujung damai. "Ada beberapa pihak yang coba menghubungi saya mau mengadakan silaturahmi akan mengadakan negosiasi. tapi saya tolak kita tetap proses hukum. Kita menutup pintu komunikasi dengan siapapun dan kita tidak akan menarik laporan," ujar Novel. (ikbal/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT