ADVERTISEMENT
Selasa, 12 Juni 2018 18:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Andi Maghfuri (24) sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Andi Maghfuri setelah diamankan di Purworejo, Jawa Tengah pada Senin Senin (11/6/2018). "Iya sudah tersangka (pelanggaran) ITE," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmas, Selasa (12/6/2018). Adi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan atas pemberitaan perselingkuhan antara penyebaran berita perselingkuhan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita. Berita tersebut dimuat di situs piyungancyber.com dan akun Twitter @PiyunganCyber yang diduga dikelola Andi. Baik situs maupun akun twitter sudah tidak dapat diakses saat ini. "Hari Minggu (laporan) kalau enggak salah," imbuhnya sambil menyebut pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan. (ikbal/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT